Kemudian dilakukan penimbangan terdakwa narkotika jenis ganja yang ditemukan di rumah terdakwa, beratnya mencapai 1.856 gram bruto. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan dua Pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.W-007










