Edarkan Ganja, Oknum Security di Denpasar Terancam 12 Tahun Penjara

ilustrasi-ganja-satuan-narkoba-polres-cimahi-c480a76f
Ilustrasi ganja

Kemudian dilakukan penimbangan terdakwa narkotika jenis ganja yang ditemukan di rumah terdakwa, beratnya mencapai 1.856 gram  bruto. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan dua Pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top