Setelah paket diterima, oleh terdakwa memecah ganja menjadi beberapa paket kemudian menempel atau diberikan kepada orang sesuai perintah Tomi. Atas pekerja itu terdakwa mendapatkan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dalam satu kali tempel atau menyerahkan ganja kepada orang.
Baca Juga : Korupsi Uang Pelunasan Kredit, Kepala Unit BRI Bangli Ditahan
Baca Juga : Berkas Perkara Tiga Bule yang Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Kokain Dilimpahkan ke Kejaksaan
Namun kali ini terdakwa bernasib kurang beruntung. Sebab usai menerima paket ganja dari Tomi dan menaruh paket ganja tersebut diatas meja di rumahnya, terdakwa tiba tiba didatangi petugas dari kepolisian dan langsung menangkapnya. Rupanya paket ganja yang diterima terdakwa itu sudah dalam pengawal polisi sejak sampai di Denpasar pada tanggal 4 Agustus 2022.
Nah, setelah paket tiba di rumah atau di alamat yang dimaksud, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket yaitu terdakwa.”Saat ditangkap polisi langsung melainkan penggeledahan terdakwa diri terdakwa tapi tidak menemukan narkoba tapi hanya menemukan sebuah Handphone yang digunakan terdakwa,” jelas JPU.
Baca Juga : Trio Asal NTT Brutal, Keroyok Seorang Pemuda Gegara Ditegur Geber Motor
Baca Juga : Terungkap, Cewek Michat dan Dua Tersangka Pembunuh Polisi Tidak Saling Kenal
Setelah polisi menggeledah tempat tinggal terdakwa, polisi menemukan satu buah paket dengan nama penerima Ibu Kadek Ayu. Kemudian polis membuka paket itu yang ternyata didalamnya berisikan ganja yang setelah. Polisi juga kembali menemukan paket dengan nama penerima yang sama.










