Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian

Kembalikan uang kerugian-7f58763e
KORUPSI-Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali menerima uang titipan dari dua tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di Bali.Foto/Ist

Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Ditemukan PMH, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran Segera Beralih ke Pidsus

Baca Juga : Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Penyidik Kejati Bali Sita 2 Kendaraan Bermotor

Sementara soal proses penanganan perkara dalam kasus ini, Luga menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah sampai pada tahap Prapenuntutan, tanggal 30 September 2022 berkas perkara telah diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.

“Saat ini masih dalam proses penelitian berkas oleh Penuntut Umum. Ketika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil maka akan dilanjutkan ke tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top