KORUPSI-Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali menerima uang titipan dari dua tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di Bali.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa salah satu bank plat merah di Bali, SW dan IKB, Selasa (4/10/2022) menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta ke penyidik pidana khusus Kejati Bali.
Uang yang diserahkan langsung oleh keluarga kedua tersangka ini sebagai uang pengembalian kerugian negara. Uang tersebut oleh penyidik langsung dititipkan ke rekening penitipan Kejati Bali di bank BRI.
Baca Juga : Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Bali
Baca Juga : Inovasi Tiada Henti di Tengah Pandemi, Bank BPD Bali Raih Tiga Penghargaan BUMD Awards 2021
“Terhadap uang ini akan dilakukan penyitaan yang nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam rilis tertulisnya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Senin (4/10/2022).
Pejabat yang akrab disapa Luga ini menerangkan, keluarga kedua tersangka ini mendatangi penyidik Pidsus Kejati Bali pada pukul 12.00 wita.”Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif ini,” jelasnya.
Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili
Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan











