Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian

Kembalikan uang kerugian-7f58763e
KORUPSI-Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali menerima uang titipan dari dua tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di Bali.Foto/Ist

“Sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2022 telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000. Sehingga total pengembalian sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp. 1.500.000.000,” lanjut jaksa yang pernah bertugas di Kejari Denpasar ini. 

Dikatakan pula, terhadap perkara ini kedua tersangka selama proses penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap.

Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi KUR di BRI Dilimpahkan ke Jaksa

Baca Juga : Korupsi, Mantan Marketing Bank BRI Divonis 5 Tahun

“Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara,” tegas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.

Seperti diketahui, SW dan IKB bersama dengan IMK dan DPS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022 atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di bank plat merah yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000.

Baca Juga : Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi

Baca Juga : Ini Penyebab Laporan Dugaan Korupsi di KONI Bali Ditutup

IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top