Hakim lalu mengatakan, jika terdakwa Dede Anggur mengaku hanya menikam korban lebih dari 3 kali, lalu siapa yang menikam korban lagi.” Jadi jangan sampai nanti menimbulkan pertanyaan bahwasanya ada pelaku lain yang juga ikut menikam korban,” ucap hakim mengingatkan.
BACA Juga : Tuntun Motor Curian Lewati Kantor Polisi, Maling Bernama Hairul Ketiban Apes
Diketahui, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan I Putu Eka Astina alias Putu Pekak meninggal dunia ini terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wita di Jalan Veteran Denpasar atau persisnya depan Dealer Suzuki.
Kasus ini diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Dimana saat itu tersangka Bembem memukul korban hingga korban terjatuh duduk di trotoar jalan. Tersangka Bembem juga menginjak perut korban.
Bersamaan dengan itu tersangka Dede Anggur mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban berkali kal. Tusukan itu mengarah ke perut, dada dan kaki korban. Dan luka yang dialami, korban pun akhirnya meninggal dunia.W-007










