Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Malam Pengerupukan di Jalan Veteran Dihukum Berbeda

IMG_20231004_161455
Dua terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Veteran Denpasar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Fotp/Ist

Dua terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Veteran Denpasar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Fotp/Ist

DENPASAR - Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Veteran Denpasar saat pengerupukan jelang Nyepi, I Gede Santiana Putra alias De Anggur dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/10/2023). 

Majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggalkan dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. 

BACA Juga : Kejari Denpasar Musnahkan Puluhan Kilo Barang Bukti Narkotika

"Oleh karena itu menghukum terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur dengan pidana penjara selama 5 dan dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa alias Bem Bem dengan pidana penjara selama 4 tahun,"demikian amar putusan hakim yang dibacakan di ruang sidang. 

Dalam amar putusannya hakim menyebut bahwa, hukuman berbeda bagi kedua terdakwa lantaran peran kedua terdakwa dalam perkataan ini tidak sama. Dimana sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa De Anggur lah yang menikam korban Putu Eka Astina alias Tu Pekak. 

BACA Juga : Korsleting Listrik, Gudang Arsip Kantor Desa Abiansemal Diamuk Si Jago Merah

Sedangkan terdakwa Bembem hanya berperan menendang dan menginjak korban saat terjatuh. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelum menuntut agar kedua terdakwa diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top