Dua Pemuda Diduga Pengedar Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara 

ilustrasi pengedar ganja
ilustrasi pengedar ganja

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa, Shevana Jordy Setiawan asal Jakarta dan Muhamad Arfan Maulana asal Tegal ditangkap petugas polisi dari BNNP Bali di depan SMP PGRI 2 Denpasar, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 02.50 WITA.

Baca Juga : Pasok 6.5 Kg Ganja dari Medan, Mahasiswa Asal Jakarta Diciduk Bersama Pacar

Baca Juga : Adaptif Terapkan Digitalisasi Perbankan, BPRS Fajar Diganjar Penghargaan

Sebelum melakukan penangkapan, awalnya petugas BNNP Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tempat terdakwa ditangkap diduga ada  peredaran gelap Narkotika. Atas informasi itu, petugas BNPP Bali langsung melakukan penyelidikan.

Pada saat melakukan pengintaian, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 02.30 WITA, petugas melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan saat berhenti di Pinggir Jalan Pralina tepatnya di depan lapangan SMP PGRI 2 Denpasar. 

Baca Juga : Sinergitas BNNP-Bea Cukai, Gerombolan Kurir Ganja 10 Kg Diringkus

Baca Juga : Edarkan Ganja, Oknum Security di Denpasar Terancam 12 Tahun Penjara

Kecurigaan semakin kuat saat salah satu dari dua pemuda itu turun dan mengambil sesuatu atau barang. "Petugas BNNP langsung mendekat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I yang turun dan mengambil barang serta terdakwa II yang menunggu di atas motor," sebut jaksa dalam dakwaannya. 

Dari penangkapan itu, dari tangan terdakwa Shevana Jordy Setiawan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja lebih dari satu kilo serta ratusan butir pil ekstasi. Sedangkan dari tangan terdakwa Muhamad Arfab Maulana dimankan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 4,81 gram bruto.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top