
Ilustrasi pengedar ganja.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pria yang diduga pengedar Narkotika, Shevana Jordy Setiawan (terdakwa I) dan Muhamad Arfan Maulana (terdakwa II) masing-masing dituntut hukuman 15 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam surat tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli jenis ganja yang beratnya diatas 1 kilogram dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca Juga : Dua Kurir Narkoba Bertransaksi 5,5 Kg Ganja Kering, Seorang Residivis
Baca Juga : Polda Bali Musnahkan 3,6 Kg Kokain Kokain dan 9,6 Kg Ganja Kering
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun," demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga kuasa hukumnya.
Selain menuntut agar kedua terdakwa dipenjara, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali ini juga menuntut agar keduanya membayar denda Rp 4 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.
Baca Juga : Mujur, Sembunyikan Dua Paket Ganja, Pria Kelahiran Medan Dituntut Rehabilitasi
Baca Juga : Kasus Ganja dan Sabu, Pria Keturunan India Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.










