Dua Pekerja Gugat PT EPS ke PHI Denpasar, Tuntut Hak PHK Rp106 Juta

Screenshot_20260328-205830_Gallery_copy_800x547
Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari A.A. Gede Agung Kresna Dalem, I Nyoman Hendri Saputra, Nyoman Kamajaya, dan I Made Dwikka Surya Pratama.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pekerja, Annisa Putri Azzukhruf dan Mitchell Elysia, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak oleh PT EPS tanpa pemenuhan hak-hak pekerja.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 25 Maret 2026 melalui kantor hukum Hill of Justice (HOJ Law Office) yang diwakili empat advokat, yakni A.A. Gede Agung Kresna Dalem, I Nyoman Hendri Saputra, Nyoman Kamajaya, dan I Made Dwikka Surya Pratama. Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui jalur bipartit dan tripartit tidak membuahkan hasil.

“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan jelas tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa adanya perundingan yang layak serta tanpa pemenuhan hak-hak normatif pekerja,” ujar salah satu kuasa hukum penggugat, I Nyoman Hendri Saputra.

Dalam gugatan disebutkan, Annisa bekerja sebagai Sales Representative berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak 23 Januari 2025 hingga 1 Agustus 2025. Sementara Mitchell bekerja sebagai Sales Marketing sejak 1 April 2025 hingga 1 Agustus 2025.

Keduanya menerima gaji pokok sebesar Rp5 juta per bulan yang dibayarkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Selain itu, dalam perjanjian kerja juga diatur sejumlah hak lain seperti tanggungan pajak penghasilan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tunjangan kesehatan tambahan, tunjangan hari raya (THR), serta komisi penjualan.

Namun pada 1 Agustus 2025, kedua penggugat diberhentikan melalui internal memo dengan alasan penyesuaian struktur organisasi. Dalam proses mediasi selanjutnya, PT EPS menyampaikan alasan lain yakni tidak tercapainya target penjualan, bahkan disertai Surat Peringatan (SP) 3.

Para penggugat menilai alasan tersebut tidak konsisten dan tidak sesuai prosedur. Mereka juga menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran selama bekerja.“Kami sudah menempuh seluruh upaya, mulai dari bipartit hingga mediasi di Disnaker. Bahkan sudah ada anjuran mediator, namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Karena itu, gugatan ini menjadi langkah terakhir untuk mencari keadilan bagi klien kami,”tambah Hendri Saputra.

BACA JUGA:  Pakar hukum: Perjanjian Pemkab Badung dan Bali Towerindo Berbau Monopoli

Dalam gugatan juga ditegaskan sejumlah dasar hukum yang memperkuat tuntutan para penggugat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sepanjang pekerja telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Selain itu, pemberian kompensasi tersebut seharusnya dilakukan pada saat berakhirnya hubungan kerja, dengan besaran yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Dalam hal hubungan kerja diakhiri sebelum masa kontrak berakhir, pengusaha tetap wajib membayar kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, para penggugat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga akhir masa kontrak.

Dengan demikian, para penggugat menilai bahwa tindakan PHK yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir seharusnya diikuti dengan pembayaran ganti rugi serta kompensasi secara penuh. Saat PHK disampaikan, kedua penggugat mengaku telah menanyakan hak-hak yang seharusnya mereka terima, termasuk uang kompensasi.

Namun, menurut mereka, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan. Upaya komunikasi lanjutan terkait ganti rugi sisa kontrak, kompensasi PKWT, THR, BPJS, hingga komisi penjualan bulan Juli 2025 juga disebut tidak mendapat respons. Sebelum menempuh jalur hukum, kedua penggugat telah melakukan perundingan bipartit pada 1 dan 8 September 2025, namun tidak mencapai kesepakatan.

Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, mereka mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Proses mediasi kemudian dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 28 Oktober, 25 November, dan 22 Desember 2025.

Hasilnya, mediator mengeluarkan anjuran tertanggal 8 Januari 2026 agar PT EPS membayar hak-hak para penggugat.
Namun hingga risalah mediasi diterbitkan pada 4 Februari 2026, pihak PT EPS tidak memberikan tanggapan terhadap anjuran tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.

BACA JUGA:  Mediasi Bali Towerindo vs Pemkab Badung Lanjut 6 Januari 2026

Dalam gugatannya, Annisa menuntut hak sebesar Rp47.881.000, sementara Mitchell sebesar Rp58.594.000. Total nilai gugatan mencapai Rp106.475.000. Selain itu, para penggugat juga memohon agar pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap sejumlah aset perusahaan di Kerobokan, Gatot Subroto, Lombok, Jakarta Selatan, dan Umalas.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan PHK dilakukan secara sepihak, serta menghukum perusahaan membayar seluruh hak pekerja. Sebagai alternatif, para penggugat juga memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top