Sama halnya dengan apa yang dikatakan dr. Dudut. Ahli forensik kedokteran ini mengatakan, jika melihat hasil visum korban, maka tidak diperlukan obat dan tindakan rawat inap terhadap korban.
"Luka memar dari hasil visum ini tidak diberikan obat. Sebab dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari akan sembuh sendiri," ungkap dr. Dudut.
Dalam persidangan, saksi dr. I Made Gita pun sempat heran saat melihat hasil visum dengan foto luka korban dalam berkas ternyata berbeda. Atas hal itu, hakim langsung menegaskan kepada saksi apakah yakin ada perbedaan yang langsung dijawab saksi memang berbeda.
Saksi mengatakan dengan tegas dan lantang bahwa luka tersebut berbeda dan tidak sesuai dengan gambar yang ditunjukkan. Yang menjadi tanda tanya juga bahwa saksi dalam BAP dan persidangan mengatakan bahwa pelipis kanan terbentur hingga lebam namun tidak ada di visum.
Usai sidang, Chandra Katharina Nutz mengatakan bahwa, hadirnya saksi dokter yang memeriksa korban dan ahli forensik kasus yang menjerat kliennya itu semakin terang.
“Dengan hadirnya dokter pemeriksa dan saksi ahli forensik, perkara ini semakin terang benderang. Inilah pentingnya kehadiran mereka dalam persidangan bagi kami dan terdakwa agar dalam fakta persidangan bisa terlihat bahwa banyak ketidakcocokan yang terjadi," pungkasnya.(eli)










