Dua Dokter Ungkap Hasil Visum Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh WN Irlandia

DENPASAR - Fajarbali.com |  Ciaran Francis Caulfield, pria asal Irlandia yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Selasa (11/8/2020) kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menjalani persidangan. 

Dua orang dokter hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Novyartha. Dua dokter tersebut adalah dr. I Made Gita Indra Yanthi dan dr. Dudut Rustyadi.

Walaupun keduanya sama-sama berprofesi sebagai dokter, tapi kapasitas kehadirannya di muka sidang berbeda.

dr. I Made Gita Indra Yanthi, dokter yang bekerja di RS Bhayangkara hadir sebagai saksi fakta. Sedangkan dr. Dudut hadir sebagai ahli forensik kedokteran. 

dr. I Made Gita Indra Yanthi di muka sidang langsung  menceritakan awal mula korban Ni Made Widyastuti Pramesti datang menemuinya di RS Bhayangkara. Korban datang menemui saksi pada tanggal 31 Desember 2019 siang hari.

"Dia (korban) datang dan menceritakan apa yang dialaminya. Setelah itu baru saya lakukan pemeriksaan," ujar dr. I Made Gita. 

Diakui saksi, hasil pemeriksaan memang ditemukan beberapa luka lecet dan luka gores."Luka goresnya dangkal dan tidak menimbulkan perdarahan," ujarnya di muka sidang. 

Dikatakan pula, saat melakukan pemeriksaan, tidak ada permintaan dari penyidik untuk membuat visum. Atas atas pernyataan itu, kedua kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani, SH dan Chandra Katharina Nutz, SH langsung mengejar. 

"Sepengetahuan saksi, kalau mau visum itu apakah memerlukan surat surat atau diantar oleh penyidik atau datang begitu saja," tanya kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani yang dijawab saksi biasanya ada surat permintaan yang dibawa langsung oleh penyidik. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top