Perselisihan tersebut berlanjut hingga terjadi kontak fisik. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan terkepal hingga korban terjatuh. Terdakwa juga diduga menendang dan menginjak-injak korban.
Tidak hanya Damianus, Yohanes Ra Mone yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) juga disebut ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Keduanya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Berdasarkan hasil visum et repertum yang disebutkan dalam surat dakwaan, ditemukan luka robek pada pelipis kiri, pembengkakan pada dahi sebelah kanan, luka lecet pada bibir atas, serta luka robek pada punggung kaki.
Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa luka yang dialami korban tidak mengakibatkan bahaya maut.
Atas perbuatannya, Damianus didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.
Sementara itu, dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa juga didakwa atas dugaan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan. W-007









