Dua Buruh Proyek Didakwa Keroyok Pria 55 Tahun di Canggu, Korban Alami Luka di Wajah

IMG_0291
Terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pria berusia 55 tahun di Canggu, Badung. (Ilustrasi)

BADUNG-Fajarbali.com – Damianus Jaha Rudda, pria asal Sumba Barat Daya (SBD), diadili di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (15/10/2026) dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berusia 55 tahun berinisial IWS. Dalam perkara ini, Damianus didakwa melakukan kekerasan bersama seorang rekannya, Yohanes Ra Mone, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita, S.H., Damianus diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.

“Peristiwa tersebut disebut terjadi di depan bedeng proyek Villa Shortcut Canggu, Jalan Subak Canggu, Desa Canggu,” ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung dalam surat dakwaannya.

Dalam dakwaan diuraikan, kejadian bermula ketika korban mendengar suara musik cukup keras dari bedeng proyek yang berada di sebelah rumahnya. Merasa terganggu dengan suara musik pada malam hari, korban kemudian mendatangi lokasi untuk menegur orang-orang yang berada di bedeng tersebut.

“Saat itu, terdakwa bersama Yohanes Ra Mone dan sejumlah orang lainnya disebut sedang berkumpul sambil mendengarkan musik,” ungkap JPU.

Korban yang menduga mereka sedang mengonsumsi minuman keras kemudian meminta agar musik tidak diputar terlalu keras. Teguran tersebut sempat direspons dengan mematikan musik dan permintaan maaf dari salah seorang yang berada di lokasi.

Namun, situasi kemudian memanas ketika korban kembali menegur terdakwa. Berdasarkan surat dakwaan, korban sempat bertanya kepada terdakwa mengenai siapa yang bersamanya sembari memegang bahu kanan terdakwa. Damianus kemudian berdiri dan meminta korban tidak berbuat demikian karena mereka sudah meminta maaf.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top