Dua Bulan Lebih Ditahan, Mulyadi Tersangka Penipuan Dibebaskan Melalui RJ

RJ Tipu
Tersangka Mulyadi (rompi merah) Akhirnya bisa bebas setelah Kejaksaan Negeri Badung menghentikan perkaranya melalui restorative justice.Foto/ist

Namun korban mengatakan masih pikir-pikir, dan tersangka mengatakan akan datang lagi tanggal 14 September 2023 untuk memijat korban. Setelah tiba tanggal 14 September 2023 tersangka tidak kunjung datang dan korban mulai curiga yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5000.000.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top