Dua Bulan Lebih Ditahan, Mulyadi Tersangka Penipuan Dibebaskan Melalui RJ

RJ Tipu
Tersangka Mulyadi (rompi merah) Akhirnya bisa bebas setelah Kejaksaan Negeri Badung menghentikan perkaranya melalui restorative justice.Foto/ist

Tersangka Mulyadi (rompi merah) Akhirnya bisa bebas setelah Kejaksaan Negeri Badung menghentikan perkaranya melalui restorative justice.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (29/11/2023) menghentikan penuntutan kasus dugaan penipuan penggelapan dengan modus pengobatan terhadap tersangka atas nama Mulyadi yang telah mendekam dalam penjara selama kurang lebih dua bulan melalui restorative justice (RJ). Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung,  Gde Ancana.

Gde Ancana mengatakan, penghentian penuntutan melalui RJ ini telah melalui mekanisme yang panjang, terhadap perkara tersebut telah dilakukan ekspose (gelar perkara ) yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran.

BACA Juga : Kejati Bali “Bebaskan” Tersangka Kasus Fast Track dari Tahanan

“Selanjutnya perkara tersebut telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Gde Ancana.

Selain itu alasan lain dilakukan RJ atas perkara ini juga dikarenakan korban, I wayan Setiarta telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan. Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5  tahun.

BACA Juga : Keterangan Saksi Tidak Relevan, Kasus Made Richy Mengarah ke Perdata

“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel. Dijelaskan pula, kasus yang menjerat tersangka ini berawal saat tersangka membeli minuman seusai pulang bekerja sebagai tukang service gorden di sebuah warung yang terletak di Br. Tauman, Ds. Kekeran Kecamatan Mengwi, Minggu 10 September 2023 sekira pukul 10.00 WITA.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top