“Turis yang lewat udara itu yang paling tahu Imigrasi Ngurah Rai. Ketika ada turis selama 30 hari tidak balik, Imirasi tahu. Artinya jika terjadi penyalahgunaan visa, Imigrasi tahu,” tandasnya.
Seperti tindak kriminal pemukulan terhadap Guide lokal yang didalangi oleh TKA asal Cina. Pihak Imigrasi menyatakan akan mendeportasi. Namun, Komisi IV meminta jangan langsung mengambil langkah tersebut. Harus ada proses hukum terlebih dahulu. “Harusnya diproses hukum , disidangkan di sini dulu. Dia bekerja sebagai guide di Bali, dia bekerja ilegal, mendapat komisi di Bali, terus melakukan kesalahan lalu dipulangkan. Ya besok dia bakal datang lagi. Seharusnya diproses hukum dulu penyalahgunaan visa selanjutnya baru dipulangkan,” pungkasnya. (her)










