Dorong Perbankan Adaptif, OJK Sahkan POJK Nomor 17 Tahun 2026

26-10-15-at-19.30.11
OJK sahkan POJK Nomor 17 Tahun 2026.

Di sisi lain, pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi Bank, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara forward looking, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. (M-001/rl)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top