MANGUPURA -fajarbali.com |Seorang pengusaha yang juga Direktur PT Citra Berkat Mulia, berinisial YA, diduga telah melakukan serangkaian perbuatan pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kerja sama investasi pengelolaan Restaurant “The Pond” yang berlokasi di Jalan Petitenget 100, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kerja sama investasi dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen perjanjian, antara YA selaku Direktur PT Citra Berkat Mulia yang membawahi Restaurant The Pond, dengan rekan bisnisnya, yakni Jeremia Nanik Harjani pada 17 Juli 2023.
Namun dalam masa waktu berlakunya perjanjian tersebut, pemberian saham sebagai kompensasi investasi kepada Jeremia Nanik Harjani, tidak pernah ditepati oleh YA. Akibat ulahnya itu, Jeremia Nanik Harjani yang merasa dirugikan, akhirnya mengambil langkah hukum.
Kuasa Hukum, Jeremia yakni I Komang Ferdyan Julyatmikha, S.H., M.kn dari IJS Legal Partnership, kepada media ini di Denpasar Senin, 23 Februari 2026 menjelaskan, awalnya YA memang berniat membangun usaha restaurant dibawah naungan Direktur PT Citra Berkat Mulia yang dipimpinnya.
Ia pun mengontrak sebuah gedung kosong di kawasan Jalan Petitenget 100 Kuta, untuk dijadikan restoran dengan nama Restaurant The Pond.
Dalam perjalanan, YA mengajak Jeremia Nanik Harjani berinvestasi di restaurant tersebut, dengan kompensasi kepemilikan saham 10 persen. Jeremia sepakat, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama.
Sebagai rekan bisnis, Jeremia diwajibkan menginvestasikan barang berupa beberapa perangkat furniture, kelengkapan restoran ditambah seratus juta lebih uang tunai, sehingga total nilai investasi menjadi 800 juta rupiah lebih sesuai perjanjian.
‘Sesuai perjanjian, klien kami Jeremia melunasi investasi yang diwajibkan. Namun setelah melakukan pembayaran dan memasok barang di Restaurant The Pond, YA tidak pernah memenuhi perjanjian untuk memasukkan Jeremia sebagai salah satu pemegang saham di Restaurant The Pond,’ ujarnya.
Selain itu terlapor YA juga tidak pernah membagi keuntungan hasil operasional restoran. Malah beberapa waktu berselang, tanpa sepengetahuan Jeremia, Restaurant The Pond tutup, alias berhenti broperasi.
Hal inilah yang membuat Jeremia merasa telah ditipu oleh YA. Ia pun berinisiatif untuk mulai memproses hukum YA yang diduga telah menipunya.
Melalui kuasa hukumnya, Jeremia akhirnya melayangkan somasi hingga tiga kali. Pada somasi kedua, barulah YA menjawab, dengan menyatakan bahwa nilai investasi yang disetorkan oleh Jeremia masih kurang.
“Itu tidak benar, karena YA mengatakan sendiri via Whatsapp bahwa total nilai investasi yang harus disetorkan oleh Jeremia adalah 800 juta rupiah, dan sudah dilunasi,’ ujar I Komang Ferdyan Julyatmikha.
Atas kondisi tersebut, pada tanggal 24 Januari 2025, Jeremia mengadukan YA ke Polres Badung. Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)Nomor: SPDP/144/XII/RES.1.11./2025/SATRESKRIM tertanggal 2 Desember 2025.
"Kami berharap, pihak Polres Badung segera memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum," ungkapnya.
Terkait hal ini, terlapor Direktur PT Citra Berkat Mulia, berinisial YA, belum dapat dikonfirmasi soal pelaporan korban, yakni Jeremia Nanik Harjani.
Dikonfirmasi, Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti mengatakan pihaknya belum menerima data terkait laporan tersebut, dan segera akan mengeceknya ke Satuan Reskrim Polres Badung.
"Namun apabila sudah naik ke tingkat penyidikan, tentunya penyidik masih melengkapi berkas penyidikan, saya cek ke reskrim dulu ya," bebernya saat dikonfirmasi, Senin 23 Februari 2026. R-005









