Tepis Pemberitaan Lama, Teddy Sebut Kasus Direktur PT. IHSC Sudah Dihentikan

DENPASAR - Fajarbali.com | Pemberitaan yang sudah cukup lama dan tayang di salah satu media online terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Direktur PT. Indonesia Human Support Corporate (IHSC)  belakangan ini mulai meresahkan bahkan cenderung merugikan. 

Untuk mengatasi pemberitaan tersebut, tim kuasa hukum Direktur PT. IHSC dibawah komando R. Teddy Raharjo menggelar pertemuan dengan wartawan guna memberi penjelasan terbaru terkait kasus tersebut. 

Menurut Teddy persoalan yang menjerat Direktur PT. IHSC yang bergerak di bidang ketenagakerjaan ini ini sudah selesai dan penyidik kepolisian Polda Bali juga sudah dihentikan melalui surat ketetapan Nomor S.Tap/526/I/2019. 

"Laporan tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan menang ada, tapi laporan itu kemudian dihentikan oleh penyidik karena adanya perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor," jelas Teddy, Selasa (22/12/2020) di Denpasar. 

Dengan demikian, kata Teddy, jelas sudah bahwa kliennya sampai saat ini memang tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diberitakan dulu. 

"Artinya begini, karena laporan yang dulu dihentikan, maka jelas sudah bawa klien kami memang tidak pernah terlibat kasus penipuan seperti yang termuat dalam pemberitaan terdahulu," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, direktur PT IHSC pernah dipanggil di Polda Bali dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan terhadap calon tenaga kerja. 

Namun dalam perjalanan kasus yang dilaporkan ini dihentikan oleh Penyidik Kepolisian karena antara pelapor dan terlapor telah melakukan kesepakatan perdamaian. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top