Atas perbutannya, JPU menilai perbuatan Denis telah menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya adalah hal yang memberatkan tuntutan ini.
Sementara adapun hal yang meringankan yaitu sikap terdakwa yang sopan di persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.W-007










