Diduga Nipu Sewa Menyewa Vila, WN Kanada Dituntut 2 Tahun Penjara

20250906_215701_copy_1024x686
Terdakwa Denis Vallee usai jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denapsar.foto/ist

Namun pada 30 April 2025, Denis mengirim bukti transfer melalui Bank CENAIDJA sebesar 209.420 dolar Kanada yang diklaim ditujukan ke rekening Nurhariani.

“Setelah dicek, dana tidak pernah masuk. Bukti transfer yang dikirimkan terdakwa juga tercatat tidak valid karena terdapat kesalahan pada nama dan alamat penerima,” tutur JPU.

Tidak berhenti di situ, pada 6 Mei 2025, terdakwa kembali mengirim bukti transfer dari Bank CIBC CENAIDJA dengan nilai yang sama. Tetapi, hasil pengecekan mutasi rekening menunjukkan tidak ada dana yang masuk.

Meski tidak pernah membayar sewa sesuai kesepakatan, Denis sudah menempati vila sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025. “Terdakwa tetap menggunakan fasilitas vila tanpa hak, sementara korban tidak menerima pembayaran sepeser pun,” pungkas JPU.

Sementara itu, dalam persidangan Denis mengakui telah menandatangani perjanjian sewa pada 22 April 2025 dan tinggal di vila mulai 1 Mei 2025.

Ia membenarkan belum membayar cicilan pertama karena ada persoalan teknis. Denis menyebut pembayaran diurus oleh rekan bisnisnya di Kanada.

Menurut terdakwa, transfer pertama gagal karena kesalahan data penerima, sementara transfer kedua ditahan oleh bank di Kanada karena dicurigai sebagai transaksi mencurigakan.

Ia juga mengaku sempat menawarkan alternatif pembayaran dengan cryptocurrency atau kombinasi crypto dan transfer bank, namun belum terealisasi.

Denis juga mengaku, ia pernah bertemu suami korban, Zakaria El Kholte, dan melakukan video call dengan rekan bisnisnya di Kanada yang berjanji datang ke Bali pada 16 Mei 2025 untuk menyelesaikan masalah.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top