Hal ini membuktikan bahwa klaim Jois Apriliyah tentang penggunaan dana untuk investasi adalah bohong belaka. Salah satu korban, Priskila Grace Oktawati, mengalami kerugian Rp 68.250.000 setelah menginvestasikan dana sebesar Rp 80 juta dan hanya menerima sebagian kecil dari janji keuntungan bunga yang dijanjikan," ujar JPU.
BACA Juga : Modus Kunci Nyantol, Tiga Komplotan Maling Motor Diringkus Tim Resmob
Sementara itu, Kadek Ayuk Riska Oktavenia dan Dewa Ayu Puspa Anggreni, juga mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 60 juta dan Rp 29.630.000. Tidak hanya itu, Putu Meita Fridayanti dan R.A. Helmi Ginanti juga mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan masing-masing korban kehilangan uang sebesar Rp 70 juta dan Rp. 35 juta.
Selain merugikan para korban secara finansial, terdakwa Jois Apriliyah juga berhasil meraih keuntungan yang tidak sah dari tindakannya yang melanggar hukum. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terdakwa berhasil merampok uang senilai hingga Rp. 200 juta dari para korban dengan cara-cara yang tidak jujur dan melanggar hukum.W-007










