Diduga Nipu dengan Modus Investasi DAPIN, Jois Apriliyah Dituntut 1,5 Tahun Penjara 

20240709_143752(0)_copy_800x597
Terdakwa Jois Apriliyah digiring petugas pengawal tahanan usai jalani sidang di PN Denpasar dengan aganda pembacaan tuntutan.Foto/eli

Terdakwa Jois Apriliyah digiring petugas pengawal tahanan usai jalani sidang di PN Denpasar dengan aganda pembacaan tuntutan.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Tedakwa Jois Apriliyah (34) yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerjasama investasi dana pinjaman (DAPIN) online, Selasa (9/7/2024) dituntutut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Terungkap dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam amar tuntutannya menyatakah terdakwa Jois terbukti bersalah melaku tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi amar tuntutan jaksa. 

BACA Juga : Dianggap Masuk Pokok Perkara, Eksepsi Mantan Dirut BPR KS Ditolak Hakim 

Sebelum sampai pada tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa membuat empat orang korban mengalami kurugian Rp. 262.880.000. 

Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serrta terdakwa sebagai seorang ibu yang mempunyai 3 orang anak," sebut jaksa Eddy Arta. Mendengar tuntutan itu terdakwa nampak pasrah dan hanya diam saat pergi meninggalkan ruang sidang. 

BACA Juga : Dilaporkan Menganiaya Warga, Propam Polda Periksa 10 Oknum Resmob Polres Klungkung

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top