Diketahui, terdakwa diduga melakukan tidak pidana penipuan ini hanya untuk membayar hutan dan kebutuhan sehari hari. Ini terungkap dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Terdakwa awalny mengajak para korban untuk kerjasama investasi dalam bentuk dana pinjaman (DAPIN) online
"Terdakwa menjanjikan para korban keuntungan yang cepat, dan meyakinkan korban bahwa uang yang diberikan akan aman dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pesan WhatsApp," sebut jaksa Eddy Arta dalam surat dakwaannya beberapa waktu lalu.
BACA Juga : Pasukan Brimob Polda Cek Senpi Petugas Lapas Kelas IIA Kerobokan
Meskipun uang tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak ketiga, yang kebetulan adalah teman dari Jois Apriliyah, wanita ini menggunakan program Dapin sebagai dalih untuk menekankan urgensi situasi.
Terdakwa mengklaim bahwa pihak ketiga membutuhkan pinjaman dengan segera, sehingga dia menggunakan segala tipu daya untuk membujuk korban, termasuk dengan penjelasan yang meyakinkan, sehingga korban yang berasal dari Jawa Tengah hingga Bali ini terjebak dalam perangkapnya.
BACA Juga : Mobil Microbus Oleng Lalu Tabrak Pohon, Sejumlah Penumpang Luka-luka
“Berdasarkan bukti transaksi dari Bank BCA, terdakwa Jois Apriliyah menerima sejumlah dana dari para korban namun tidak mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, terungkap pula bahwa sebagian besar uang yang diterima oleh Jois Apriliyah tidak digunakan untuk keperluan investasi, melainkan untuk menutupi hutang pribadi dan digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri," jelas jaksa.










