Diduga Menipu, Oknum Guru Jadi Tersangka

tipu
Konfersi pers pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan

“Semua HP milik korban yang telah digadaikan pelaku telah kami amankan. Dimana kami telah melakukan penyitaan kepada para pihak ketiga yang menggadai barang hasil penipuan tersebut dimana dari enam orang pelapor telah mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta,”ulasnya lagi.

Atas perbuatan pelaku, PS diancam dengan pasal 476 KUHP atau Pasal 492 KUHP jo Pasal 126 KUHP UU RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top