"Adik saya yang saat itu ponselnya disita, diberikan kesempatan untuk menghubungi istrinya untuk mengupayakan uang tersebut," tandasnya. Surono juga sempat berkomunikasi dengan T, orang kepercayaan WNA berinisial L, yang mengkonfirmasi soal adanya permintaan "cuan" puluhan juta untuk menyelesaikan kasus.
Namun, surat pencabutan laporan baru akan diberikan setelah uang diserahkan. "Sangat sedih, adiknya ditempatkan di sebuah ruangan kecil dan tidak diizinkan untuk kemana-mana, meskipun, tidak ada surat perintah penahanan atau gelar perkara. Ia juga tidak mendapat fasilitas yang layak," ucap sang kakak.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP I Made Sena S.H.,M.H., enggan berkomentar banyak. Ia Mengaku akan berikan statemen setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolsek.
"Sabar ya, saya koordinasi sama pimpinan dulu," singkatnya. Terkait ini, Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., belum respon.W-007










