Diduga Bertindak Sewenang-wenang, Anggota Polsek Kuta Selatan Dipropamkan

1000108399
Dari Kanan) Sri Surono, didampingi Kuasa Hukumnya Teddy Raharjo, dan kakaknya Rusdianto alias Antok, di Denpasar, Senin (4/8/2025).foto/eli

Sementara itu, Kuasa Hukumnya yakni Teddy Raharjo, melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kuta Selatan (Kutsel) ke Propam Polda Bali, Senin (4/8).

Laporan ini tepatnya dilayangkan terhadap Unit Reskrim, termasuk Kanit Buser dan beberapa lainnya. Penangkapan Sri Surono, dinilai tanpa prosedur yang jelas.

Menurut penuturan Teddy, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan atau surat tugas, Surono dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk diinterogasi terkait dugaan pencurian sebuah alat berat ekskavator yang dilaporkan seorang WNA Australia.

Namun, Teddy menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pencurian, melainkan masalah kepemilikan. Setelah ditahan lebih dari 1x24 jam, Surono tak kunjung dibebaskan.

Padahal, selama pemeriksaan, status kliennya juga tidak jelas, apakah sebagai saksi atau tersangka. Polisi disebut mengabaikan batas waktu penahanan sesuai KUHAP.

Sri Surono akhirnya baru dibebaskan pada Minggu (3/8) setelah kakaknya, Rusdianto alias Anto, menjamin pembebasannya. Selain mengadukan ke Propam, Teddy selaku kuasa hukum juga mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dinilai olehnya tidak sah tersebut.

"Sejumlah barang bukti seperti mobil, kunci, ponsel, eskavator, dan mobil derek juga disita tanpa surat penyitaan resmi dari pengadilan," pungkas Teddy. Lebih lanjut, kakak Sri Surono, yakni Anto mengungkapkan, dibalik kasus tersebut diduga adanya permintaan uang. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Surono oleh salah satu oknum buser.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top