Diduga Bertindak Sewenang-wenang, Anggota Polsek Kuta Selatan Dipropamkan

1000108399
Dari Kanan) Sri Surono, didampingi Kuasa Hukumnya Teddy Raharjo, dan kakaknya Rusdianto alias Antok, di Denpasar, Senin (4/8/2025).foto/eli

DENPASAR –Fajarbali.com|Sorang pria bernama Sri Surono (48) diduga menjadi korban kesewenang-wenangan alias otoriter penangkapan dilakukan anggota Polsek Kuta Selatan.

Akhirnya diketahui, jika lelaki yang yang tinggal di Perum BCA Land, Blok 1 No.18, Bongan, Tabanan itu berurusan dengan hukum akibat sengketa alat berat yang katanya milik teman Satrianto yang merupakan hasil kerja samanya dengan bule asal Australia bernama Luke Allan Dennet.

Akibat dugaan perlakuan yang kurang mengenakan itu itu, Surono melaporkan anggota Polisi Posek Kuta Selatan ke Propamkan. Pelaporan ini karena ia tidak terima karena sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian setelah diduga mengambil satu unit eskavator dari lokasi proyek di kawasan Pecatu, Minggu (27/7) sekitar pukul 02.30 WITA.

Ditemui usai bebas dari tahanan, Surono mengungkapkan bahwa ia pernah menjalin kemitraan bisnis dengan Luke sejak tahun 2020. “Saat itu saya bantu sewa alat berat dari rekanan untuk proyek-proyek milik Luke. Salah satu staf sekaligus operator yang saya tunjuk adalah Satrianto,” kata Surono didampingi kuasa hukuman, Teddy Raharjo, di Denpasar, Senin (4/8) kemarin.

Kemitraan berlanjut hingga proyek di kawasan Labuan Sait, 2021. Namun sejak dua tahun terakhir, Surono mengaku telah tidak lagi terlibat langsung, dan operasional proyek sepenuhnya ditangani oleh Satrianto, yang disebutnya memiliki satu unit eskavator secara legal.

Belakangan, hubungan antara lelaki asal Negeri Kanguru dan Satrianto dikabarkan merenggang akibat tudingan kinerja yang kurang memuaskan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top