Didakwa Selewengkan Solar Bersubsidi, Mahasiswa Jalani Sidang

file_0000000056a4720b9e374f2e64e8281e
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Selasa (15/7/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar itu mendakwa Teunku RP (21), mahasiswa semester enam Fakultas Pertanian di salah satu perguruan tinggi negeri di Denpasar, atas dugaan melakukan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan perkara bermula saat terdakwa menerima modal sebesar Rp38 juta dari seseorang berinisial Wira yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dana tersebut digunakan untuk membeli sekitar 5.000 liter solar bersubsidi, sedangkan sisa uang dijanjikan menjadi keuntungan bagi terdakwa.

"Uang tersebut digunakan untuk membeli sekitar 5.000 liter solar bersubsidi, sementara sisa dana dijanjikan menjadi keuntungan bagi terdakwa," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan truk merah bernomor polisi DK 8250 YU yang telah dimodifikasi. Di bagian bak kendaraan dipasang tangki tambahan berkapasitas besar yang dihubungkan dengan selang serta mesin pompa dinamo otomatis.

"Dengan sistem tersebut, setiap solar yang diisi ke tangki utama langsung dipindahkan ke tangki tersembunyi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah besar," ungkap jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa mendatangi SPBU Nomor 54.821.04 di Jalan Soekarno, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Di lokasi tersebut, terdakwa bekerja sama dengan dua operator SPBU, yakni I Gusti NS dan I Dewa KW, yang kini diproses dalam berkas perkara terpisah.

Keduanya membantu terdakwa memperoleh solar bersubsidi dengan menggunakan sejumlah barcode berbeda untuk menghindari pembatasan pembelian harian. Pembelian dilakukan berulang kali dengan nominal setiap transaksi berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, sehingga total pembelian mencapai sekitar Rp20,4 juta.

"Sebagai imbalan, terdakwa memberikan komisi sebesar delapan persen atau sekitar Rp1,632 juta kepada kedua operator SPBU tersebut," lanjut jaksa.

Setelah tangki tambahan terisi penuh, terdakwa membawa solar bersubsidi itu menuju Denpasar tanpa memiliki izin usaha pengangkutan maupun niaga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun sekitar pukul 02.00 WITA, saat melintas di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, truk yang dikemudikan terdakwa dihentikan petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tangki modifikasi beserta muatan solar bersubsidi yang diduga baru dibeli dari SPBU tersebut.

Dalam persidangan, JPU Finna Wulandari menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh dan mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin yang sah.

"Terdakwa melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa memiliki izin usaha dari pejabat yang berwenang," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa melanjutkan, terdakwa melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi serta bekerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh BBM bersubsidi melebihi ketentuan yang berlaku. Sehingga pendistribusian BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Jaksa juga menegaskan bahwa solar merupakan jenis BBM tertentu yang disubsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, tindakan terdakwa dinilai telah menyimpangkan distribusi BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top