Dari Sidang BT, GPS Sebut Lemahnya Pengawasan Terhadap Investasi Asing

u5-IMG-20251112-WA0022_copy_1024x691
Budiman Tiang (BT) saat jalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar.Foto/ist

Kasus The One Umalas membuka tabir lemahnya sistem pengawasan investasi asing di daerah wisata internasional seperti Bali.

Terdapat sejumlah celah serius yang terungkap dalam persidangan di antaranya adalah skema PMA fiktif yang menggunakan nama warga lokal sebagai “nominee”; lemahnya koordinasi antara instansi perizinan dan pengawasan investasi; dan tidak adanya perlindungan hukum khusus bagi pelaku lokal dalam sengketa dengan investor asing

Fenomena ini dinilai telah menimbulkan keresahan sosial, kerusakan citra investasi Bali, serta menciptakan ketimpangan ekonomi antara pelaku lokal dan investor luar negeri.

Dalam keterangannya, Gede Pasek Suardika menilai bahwa kasus Budiman Tiang adalah ujian bagi kedaulatan hukum nasional, terutama di daerah wisata yang menjadi magnet bagi modal asing.

Ia menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek asing di Bali, khususnya di sektor properti pariwisata.

Pun revisi peraturan daerah investasi, agar memuat klausul anti-dominasi asing dan transparansi struktur kepemilikan; larangan tegas pelibatan aparat bersenjata dalam sengketa perdata, sesuai peraturan internal Polri.

Pembentukan Satgas Hukum Investasi Bali, yang melibatkan Kementerian Investasi, ATR/BPN, dan aparat hukum; serta penegasan bahwa investasi asing harus berjalan seiring dengan kedaulatan hukum nasional serta memberikan perlindungan terhadap pelaku lokal.

Sidang berikutnya terhadap Budiman Tiang dijadwalkan pada 25 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top