Dari Sidang BT, GPS Sebut Lemahnya Pengawasan Terhadap Investasi Asing

u5-IMG-20251112-WA0022_copy_1024x691
Budiman Tiang (BT) saat jalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar.Foto/ist

Kuasa hukum Budiman Tiang, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. (GPS), menyebut pola tersebut sebagai penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA). Ia menilai praktik itu mengarah pada bentuk penguasaan terselubung atas tanah oleh pihak asing melalui celah hukum perusahaan lokal.

Dalam kasus ini, GPS menyoroti sejumlah potensi pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan nasional.

Baik itu UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Daerah RTRW Provinsi Bal; serta berbagai aturan teknis perizinan dan agraria lainnya.

“Kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap investasi asing di sektor properti pariwisata Bali,” sebutnya.

Selain menghadapi perkara pidana, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua pejabat kepolisian atas nama pribadi bukan institusi.

Yakni atas pribadi Irjen. Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan. Gugatan ini diajukan karena adanya pelibatan personel Brimob di area sengketa perdata tanpa dasar hukum atau perintah pengadilan.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps, dan kini telah memasuki tahap lanjutan setelah replik penggugat disampaikan pada 5 November 2025.

GPS menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi dalam sengketa perdata. Ia mengingatkan, “Ketika aparat masuk ke ranah sipil, maka hukum kehilangan netralitasnya,” sebutnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top