Dari Sidang BT, GPS Sebut Lemahnya Pengawasan Terhadap Investasi Asing

u5-IMG-20251112-WA0022_copy_1024x691
Budiman Tiang (BT) saat jalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar.Foto/ist

DENPASAR-fajarbali.com|Sidang kasus dugaan penpuan/penggelapan di The One Umalas yang menyeret Budiman Tiang (BT) sebagai tersangka, Selasa (12/11/2025) kembali bergulir di Pengadilan Denpasar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang digelar mulai dari pukul dari pukul 17.00 hingga 21.30 WITA dari keterangan terdakwa terungkap fakta baru yang mengejutkan sekaligus mengungkap terkait kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan investasi asing di Bali.

Dalam kesaksiannya, BT mengungkap awal mula hubungan bisnisnya dengan dua warga negara Rusia yang kini menjadi lawan hukum dalam perkara The One Umalas.

BT menegaskan, kedua WN Rusia tersebut bukanlah investor seperti yang mereka klaim ke publik, melainkan hanya sales properti yang kemudian secara bertahap menguasai proyek dan aset miliknya.

Lebih lanjut, BT menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya justru berbalik arah. Fakta persidangan memperlihatkan bahwa ia-lah yang menjadi korban tipu muslihat, dengan kerugian besar yang ditimbulkan oleh “duo Rusia” tersebut, yang diduga memperoleh keuntungan besar tanpa modal apapun.

Fakta persidangan juga menyingkap pola bisnis berulang yang dilakukan oleh dua warga Rusia tersebut melalui bendera perusahaan bernama Magnum. Nama ini disebut terkait dengan sejumlah proyek lain seperti Magnum Berawa dan Magnum Sanur.

Di mana Magnum Berawa, diketahui pernah ditutup oleh DPRD Bali lantaran tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan bangunan. Selanjutnya, Magnum Sanur dikabarkan mangkrak, sementara dana miliaran rupiah yang berasal dari calon investor luar negeri diduga sudah masuk tanpa kejelasan realisasi proyek.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top