Dari Otak ke Norma: Transformasi Ajaran Kesalahan dalam Tindak Pidana Menurut KUHP Nasional

Dr. Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, S.H.,M.H.
Dr. Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, S.H.,M.H.

Geen straf zonder schuld adalah adagium sakral dalam hukum pidana yang berarti : “tiada pidana tanpa kesalahan”. Namun apa itu "kesalahan"? Apakah cukup membedah isi kepala pelaku, atau harus menilai kepatutan perilakunya di hadapan norma masyarakat?

Perdebatan tersebut akhirnya dijawab melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku penuh tanggal 2 Januari 2026. KUHP Nasional secara resmi melakukan transformasi besar “ dari ajaran kesalahan biologis menuju ajaran kesalahan normative”.

Ajaran biologis, atau ajaran psikologis, adalah ajaran klasik warisan KUHP lama (WvS). Menurut ajaran ini, kesalahan adalah hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya. Sifatnya internal, psikologis, ada di dalam otak. Ukurannya sederhana: apakah pelaku sengaja (dolus) atau lalai (culpa)? Jika di dalam kepalanya ada niat jahat, maka dia bersalah. Teori ini tidak peduli apakah perbuatan itu tercela menurut masyarakat atau tidak, yang penting ada schuld dalam arti psikologis.

Kelemahannya fatal!! Bagaimana jika seseorang sengaja melakukan perbuatan tapi dia adalah orang dengan gangguan jiwa berat, anak di bawah umur, atau orang yang dipaksa? Secara biologis dia sengaja, tapi apakah adil memidananya? Ajaran biologis buntu menjawab ini. Ia buta terhadap nilai.

Untuk menutup kebuntuan itu lahirlah ajaran normatif. Tokohnya seperti Frank dan Mezger mengajarkan: kesalahan bukan sekadar isi kepala, melainkan celaan. Menurut ajaran normatif, seseorang baru dikatakan bersalah jika tiga lapis terpenuhi, yaitu : ada kesengajaan atau kealpaan secara psikologis, ada kemampuan bertanggung jawab. Pelaku mampu memahami perbuatannya dan mampu menentukan kehendaknya, dan yang paling penting, ada celaan normatif. Perbuatan itu dapat dicela menurut norma hukum dan masyarakat. Istilah Jermannya “Vorwerfbarheid”.

BACA JUGA:  Residivis Maling Bebek Diciduk Curi Pretime di Mrajan Dalem Tarukan 

Dengan logika ini, orang gila yang membunuh memang sengaja secara biologis, tapi tidak dapat dicela secara normatif karena tidak mampu bertanggung jawab. Maka ia tidak bersalah. Inilah keadilan yang dicari.

Transformasi KUHP Nasional: Pasal 36 Adalah Kuncinya

KUHP Nasional secara tegas meninggalkan ajaran biologis murni dan memeluk ajaran normatif. Kuncinya ada di Bab Pertanggungjawaban Pidana.

Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional mengatur “ Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan”.

Penjelasan Pasal 36 tersebut menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan memang berupa kesengajaan dan kealpaan, namun pembuktiannya tidak berhenti di otak pelaku.

Selanjutnya, dalam Pasal 36 ayat (2) menegasikan “Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.

Ini adalah perwujudan ajaran dualistis yang dianut KUHP Nasional yang memisahkan antara tindak pidana (perbuatan melawan hukum) dengan pertanggungjawaban pidana (kesalahan). Seseorang bisa saja terbukti melakukan tindak pidana, tapi belum tentu dapat dipidana jika tidak ada kesalahan normatif.

Transformasi ini diperkuat dengan Pasal 37 KUHP Nasional tentang pengecualian, dan pasal-pasal tentang alasan pemaaf dan pembenar. KUHP Nasional  ingin mengatakan: “sengaja saja tidak cukup, harus ada celaan”.

Perjalanan dari ajaran biologis ke normatif adalah perjalanan hukum pidana Indonesia dari menghukum otak menuju menilai norma.

KUHP lama bertanya: Apa yang ada di kepala pelaku?

KUHP Nasional bertanya: Apakah yang ada di kepala pelaku itu patut dicela oleh hukum?

Inilah transformasi dari otak ke norma. Dan dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2026, Indonesia akhirnya menegaskan bahwa pidana bukan sekadar soal niat jahat, melainkan soal celaan yang adil.

BACA JUGA:  Hindari Lubang, Perempuan Asal Nusa Penida Tewas Dilindas Truk Tangki

Penulis : Dr. Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, S.H.,M.H. (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional)

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top