Dalam Sidang, Kembar Indentik Asal Ukraina Ngaku Tanam Ganja Karena Diancam

1000112016
Saudara kembar asal Ukraina Ivan dan dan Mykyta Volovod usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com| Suding kasus dugaan pabrik Narkotika di Sunny Villa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, yang menyeret dia saudara kembar asal Ukraina Ivan dan dan Mykyta Volovod (32), Kamis (28/11/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang masuk pada agenda saksi mahkota (kedua terdakwa saling bersaksi).

Di muka sidang pimpinan Hakim Putu Suyoga, kedua terdakwa saat saling bersaksi mengungkapkan hal yang sama. Keduanya tidak berniat untuk mendirikan atau menjalankan bisnis Narkotika. di Bali. Keduanya mengaku datang ke Bali karena ditawari tempat tinggal oleh teman sesama asal Ukraina bernama Roman Nazarenko.

BACA Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum CS Dituntut 5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa mau datang ke Bali karena sudah tidak memiiki apa apa di negaranya, Ukraina."Kami kehabisan uang, lalu kami ditawari diberikan tempat tinggal di Bali, dan diberikan uang untuk kebutuhan hidup," tuturnya tanpa menyebut soal pembuatan pabrik narkoba, apalagi janji keuntungan.

Namun, alih-alih mendapat tempat tinggal secara cuma-cuma, mereka malah disuruh untuk memproduksi barang haram tersebut saat tiba di Bali. Khususnya, keduanya diminta menanam ganja secara hidroponik. Kedua terdakwa mengaku mau menjalankan bisnis ini karena diancam oleh Roman. 

BACA Juga : Seberangi Lautan, Satgas Polairud Kawal Surat Suara

Yang menarik dari pengakuan kedua terdakwa, ternyata Roman sempat berkomunikasi dengan seorang instruktur yang tidak disebutkan namanya untuk mengajarkan menanam ganja secara hidroponik. "Setelah itu Roman memberitahu kami cara menanam ganja, " sebut kedua terdakwa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top