Catur Udaya Dihukum 1,5 Tahun, Pengacanya Bilang Vonis Hakim Terlalu Tergesa-gesa

1000022369
Pengacara Raymond Simamora.Foto/ist

Dari sana Raymond menilai bahwa sebenarnya hakim sudah memiliki putusan sebelum pihaknya mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, kata  Raymond, ketika ia membaca pledoi dan duplik, dimana dalam pledoi atau duplik yang dibacakan dalam kesimpulannya Raymond meminta agar kleinya dibebaskan karena menurutnya perkara kliennya adalah perkara perdata bukan pidana (onslog). 

"Pada saat saat mengatakan minta bebas dan onslog hakim ketua malah berguman, hemm minta bebas, hemm onslag. Ini menurut saya tidak etis karena saya sebagai pengacara atau sebagai kuasa bukum terdakwa terkesan dianggap remeh, " tandasnya.

Sementara itu, juru bicara (jubir) Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025) terkait keluhan pengacara Raymond Simamora mengatakan, persoalan skors yang dipermasalahkan bukanlah suatu kekeliruan dari majelis hakim.

Menurut Astawa, tidak masalah majelis hakim menskors sidang kemudian melanjutkan sidang lain. "Ini bukan masalah dan tidak ada kekeliruan, yang penting perkara yang diskors ini nantinya skors tetap dicabut dan disidangkan di hari yang sama, " ungkapnya.

Tapi skors bisa menjadi persoalan apabila tidak dicabut dihari yang sama."Skors itu tetap harus dicabut dihari yang sama. Kalau tidak dicabut dihari yang sama itu tidak boleh ya, " tutup Astawa yang juga salah satu hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top