Catur Udaya Dihukum 1,5 Tahun, Pengacanya Bilang Vonis Hakim Terlalu Tergesa-gesa

1000022369
Pengacara Raymond Simamora.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Wayan Suarta sudah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan I Ketut Catur Udaya.

Bahkan atas putusan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa ini, terdakwa yang disebut sebut owner dari Bedugul Motor dan Otonik Carwash sudah menyatakan menerima.

Namun dibalik semua itu, Raymond Simamora pengacara yang mendampingi Catur Udaya saat sidang mengatakan ada yang janggal selama proses persidangan berlangsung. Yang pertama, Raymond menilai hakim tergesa gesa dalam mengambil keputusan.

"Maksudnya begini, masa tahanan dari terdakwa ini kan masih lama ya, tapi kenapa hakim menjatuhkan vonis usai kami membacakan duplik yang diawali dengan menskors persidangan selama 2 jam, " ungkap Raymond.

Pengacara asal Medan itu menjelaskan, masa tahanan dari kliennya berakhir pada tanggal 16 Juni 2025. Artinya masih ada waktu buat majelis hakim untuk menjatuhkan vonis di hari berikutnya. Tapi majelis memaksakan sidang divonis pada tanggal 5 Juni 2025.

Selain itu kata Raymond, pada saat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang sebelum menjatuhkan putusan, hakim seharusnya tetap fokus pada kasusnya, bukan malah menyidangkan kasus perkara lain.

"Harusnya saat hakim menskors sidang, hakim yang bersangkutan jangan menyidangkan perkara lain, tapi fokus merundingkan perkara yang diskors ini. Nah, yang terjadi hakim menskor perkara saya untuk merundingkan putusan, tapi malah sidang perkara lain, ini kan tidak baik, " ungkap Raymond.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top