DENPASAR-fajarbali.com | Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Tim CTOC membekuk pasangan suami istri (pasutri), Firman Agung (19) dan Yuniar Dita (22) di rumah kosnya di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, Rabu (6/2/3019) malam.
Hukum & Kriminal
KUTA-fajarbali.com | Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta menangkap Made Primayoga (24), pelaku penganiaya Antika Joda (40) yang merupakan istri Ustad Dery Sulaiman salah seorang pendemo BTP alias Ahok di Jakarta.
KUTA-fajarbali.com | Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta menangkap pelaku penggadaian motor sewaan, yakni tersangka Ida Bagus Gede Sepridayana (25).
DENPASAR-fajarbali.com | Kasus pencurian disertai aksi pemalakan yang terjadi di sejumlah Toko Moderen di wilayah Kuta Selatan dibekuk tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Sabtu (9/2/2019) dinihari lalu.
DENPASAR-fajarbali.com | Kasus perampokan money changer di PT Bali Top di Jalan Nakula Kuta akhir Desember 2018 lalu dengan kerugian Rp 1 miliar, belum berhasil diungkap jajaran kepolisian.
DENPASAR-fajarbali.com | Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan menegaskan, penangkapan lima bule asal Bulgaria sebagai pelaku penjahat skimming sudah keempat kalinya dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Bali.
DENPASAR-fajarbali.com | Lima tersangka bule Bulgaria yang ditangkap dalam kasus kejahatan skimming terbilang sangat profesional. Kelimanya beraksi dengan mudah di beberapa mesin ATM, dan hanya membutuhkan waktu 10 menit memasang skimmer untuk menggasak uang nasabah.
DENPASAR-fajarbali.com | Lima warganegara asal Bulgaria yang terlibat dalam kejahatan transnasional, ditangkap dalam sebuah penyergapan di pinggir Jalan Tirta Gangga Pecatu Kuta Selatan, Minggu (3/2/2019) sekira pukul 04.30 dinihari.
KUTA-fajarbali.com | Catherine Anne Hogg (29) asal Australia kedapatan mencuri anting-anting toko Farah Khan Seminyak Village di Jalan Kayu Jati No. 8 Seminyak Kuta, Minggu (3/2/2019) sekira pukul 13.30 Wita.
DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa Regina Melati (31), wanita yang bekerja sebagai sales marketing di PT Gradient Grup, dituntut hukuman selama tiga tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (6/2/2019).