https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Tipu Mantan Ketua Kadin Bali, Danny Dituntut 3 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Diduga Tipu Mantan Ketua Kadin Bali, Danny Dituntut 3 Tahun Penjara

(Last Updated On: 22/02/2022)

DENPASAR-Fajarbali.com|
 

DENPASAR-Fajarbali.com|Danny Mugianto, pria yang diduga menipu mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra dituntut hukuman 3 tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih yang dikonfirmasi, Senin (21/2/2022) membenarkan bila terdakwa Danny Mugianto sudah dituntut.”Sudah dituntut 3 tahun penjara,” kata jaksa Widianingsih. 

Diketahui, Danny Mugianto ini diduga menipu Alit Wiraputra dengan mengatakan bisa membantu membebaskan Alit Wiraputra dari jerat hukuman atas kasus penipuan yang saat itu membelitnya. 

Tapi niat terdakwa Danny untuk membantu Alit Wiraputra itu tidak gratis. Dia minta sejumlah uang hingga Rp1 miliar. Tapi setelah uang diterima, apa yang dijanjikan hanya isapan jempol belaka.

Sementara itu dalam sidang, Jaksa Widianingsih menyatakan Danny Mugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” sebut jaksa . 

Atas hal itu, jaksa pun memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan.  Atas tuntutan itu, terdakwa tidak terima dan mengajukan pembelaan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan yang membuat Alit Wiraputra mengalami kerugian hingga Rp1 miliar ini sedikit ada kaitannya dengan perkara yang membawanya menjadi terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang disebut, bahwa terdakwa Denny awalnya mengaku kepada istri Alit Wiraputra, Ratna Sari Dewi sebagai advokat. 

Saat itu terdakwa mengatakan bisa membantu perkara yang menjerat suaminya ditingkat banding sehingga hukuman bisa lebih ringan dari vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebelumnya menjatuhkan hukumam 2 tahun penjara. 

“Terdakwa kepada saksi Alit Wiraputra meminta uang Rp50 juta dan uang itu sudah diterima oleh terdakwa,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dalam surat dakwaannya. 

Tapi, yang terjadi malah sebaliknya, hukuman Alit Wiraputra ditingkat banding malah menjadi lebih tinggi dari hukuman di PN Denpasar. Alit Wiraputra divonis 3 tahun di tingkat banding. 

“Atas hal ini Alit Wiraputra meminta pertanggungjawaban terdakwa, akan tetapi terdakwa kembali meyakinkan saksi bahwa terdakwa bisa membebaskan saksi di tingkat kasasi,” lanjut jaksa dalam dakwaan. 

Tapi untuk mengurus kasasi, terdapat kembali meminta biaya pengurusan perkaramya sebesar Rp1 miliar, dan disetujui oleh saksi Alit Wiraputra dan uang pun sudah diserahkan kepadanya terdapat. 

Tapi apa yang dijanjikan oleh terdakwa tidak terbukti. Sebab hakim tingkat kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang dimohonkan oleh Alit Wiraputra. 

Atas kejadian ini, saksi Alit Wiraputra meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada terdakwa. Tapi hingga perkara ini bergulir di pengadilan, terdakwa hanya sanggup mengembalikan Rp100 juta. 

Dalam dakwaan juga dijelaskannya bahwa terdakwa sebenarnya bukanlah advokat yang terdaftar  KAI Malang ataupun KAI Jawa Timur sebagaiman pengakuan terdakwa kepada istri Alit Wiraputra. 

Sementara itu sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar, kasus yang menjerat Danny Mugianto pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

JPU Widyaningsih saat dikonfirmasi, Kamis (10/2) kemarin membenarkan bahwa sidang dengan agenda tuntutan rencana alah digelar pada hari Selasa 15 Februari 2020 mendatang.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tertunda Dua Kali, Tahun Ini Timbangan Pedagang Ditera Ulang

Sel Feb 22 , 2022
Dibaca: 26 (Last Updated On: 22/02/2022)GIANYAR-fajarbali | Setelah pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 tidak bisa melaksanakan tera ulang pada timbangan pedagang dan Pompa Bensin di Gianyar, Tahun 2022 ini, kegiatan tersebut dilangsungkan kembali. Bahkan sebanyak 28 Pompa Bensin yang ada di wilayah Gianyar sudah melaksanakan tera ulang dan hasilnya […]

Berita Lainnya