DENPASAR-Fajarbali.com
DENPASAR-Fajarbali.com|Fernando Bambang Saputra (42) pria yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan sedikit bernasib mujur.
Bagaimana tidak, dia yang ditangkap saat mengambil tempelan narkotika jenis sabu mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sebagaimana termuat dalam wesite resmi PN Denpasar menyebutkan, bahwa pria yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0.13 gram itu hanya divonis 1 tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan I G. N. A. Aryanta Era dalam amar putusannya yang termuat dalam website tersebut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana menyalahgunakan narkotika secara bersama-sama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fernando Bambang Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,”demikian bunyi amar putusan hakim yang termuat dalam website resmi PN Denpasar.
Sementara rekannya Amadi Gabril yang ditangkap di hari yang divonis oleh hakim yang dama dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. Putusan untuk kedua terdakwa ini dibacakan di muka sidang yang digelar pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2022.
Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djayanti Rindayani menuntut agar terdakwa Fernando Bambang Saputra dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Amadi Gabril jaksa sebelumnya memohon agar dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa yang dibacakan disebutkan, bahwa tedakwa Fernando Bambang Saputra ditangkap pada tanggal 24 September 2021, sekitar pukul 21.45 Wita di Jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari XIV B Nomor 1, Denpasar.
Sebelum ditangkap, petugas terlebih dahulu mendapat informasi bahwa ada orang dengan ciri-ciri mirip terdakwa Fernando Bambang Samputra sering bermain-main dengan narkoba.
Atas informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang mengambil sesuatu diatas tanah berumput yang ditindih batu.
Saat hendak ditangkap, terdakwa membuang sesuatu berupa bungkusan berwarnah merah. Setalah diperiksa, bungkusan merah itu di dalamnya ada plastik klip bening berisi kristal bening sabu yang setelah ditimbang beratnya 0,13 gram netto.
Setelah itu dilanjutkan penggledahan terhadap badan/pakain terdakwa namun tidak ditemukan sesuatu. Selanjutnya melanjutkan penggledahan ditempat tinggal terdakwa di perumahan Muding Permai No 12 Link , Kerobokan.
Ditempat tinggal terdakwa petugas menemukan barang bukti lain berupa pipa kaca (bong), pipet bekas sabu, kompor modifikasi untuk membakar sabu,dan timbangan digital.
“Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Kedu (DPO) seharga Rp. 350.000,” sebut jaksa dalam dakwaanya yang dibacakan di muka sidang.(eli)