BNNP Bali Jerat Bandar Kokain Asal Meksiko Dengan Pasal TPPU, Sita Aset 2,3 Miliar
Pelaku Narkoba Dimiskinkan Sebagai Efek Jera Agar Tidak Mengulangi Perbuatannya
Pelaku Narkoba Dimiskinkan Sebagai Efek Jera Agar Tidak Mengulangi Perbuatannya
Dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 12 Tahun.
Gelorakan Soft Power Approach, Hard Power Approach, dan Smart Power Approach
Kegiatan Jumat Curhat Kni Merupakan Instruksi dari Mabes Polri
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp 1 miliar
“Benar, terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar.
Masih Mintai Keterangan Para Ahli Untuk Mencari Pembuktian Unsur Pidana Penambangan
Diprediksi Peredaran Kasus Narkotika di Bali Tahun 2023 Cenderung Tetap Meningkat
Perayaan Kembang Api jadi Perhatian Khusus
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.