https://www.traditionrolex.com/27 Penyidik Direktorat Krimsus Polda Bali Terkesan Lamban Selidiki Kasus Pengerukan Tebing di Jimbaran - FAJAR BALI
 

Penyidik Direktorat Krimsus Polda Bali Terkesan Lamban Selidiki Kasus Pengerukan Tebing di Jimbaran

Masih Mintai Keterangan Para Ahli Untuk Mencari Pembuktian Unsur Pidana Penambangan

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/12/2022)

PENGERUKAN TEBING-Kasus pengerukan tebing di Jimbaran, yang meresahkan warga sekitar. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pengerukan tebing di Pantai Jimbaran, Banjar Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, belum ada perkembangan berarti. Sejak mencuat ke publik pada Agustus 2022, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali terkesan lamban menyelidikinya. 
 
Bahkan hingga kini belum satu pun yang berstatus tersangka. Polisi saat ini hanya berkutat pada masalah seputar pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. 
 
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Roy Hutton Marulamarata Sihombing yang dikonfirmasi sejumlah awak media mengakui kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan unsur pidananya.
 
“Jadi saat ini kami masih memintai keterangan saksi ahli untuk meminta pendapat terkait kategori penambangan. Itu bedanya kasus kami di beberapa Direktorat lain, kami berfokus ke pendapat ahli, karena pidananya khusus bukan pidana umum,” beber Kombes Roy di tengah rilis akhir tahun bersama media massa dengan Kapolda Bali di Sanur, pada Kamis 29 Desember 2022. 
 
Dijelaskannya, dalam setiap penanganan kasus wajib bekerjasama dengan para ahli untuk mencari bukti unsur permulaan yang cukup. 
 
“Kami kebanyakan harus ada kerjasama dengan para ahli untuk membuktikan perbuatan ini layak dipidana atau tidak,” tegasnya. 
 
Mantan Wakasatreskrim Polresta Denpasar ini menuturkan pihaknya juga sudah memeriksa beberapa pihak yang terlibat. Namun ia enggan membeberkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa. 
 
“Saya belum bisa menyampaikan terkait siapa saja yang diperiksa karena saya baru dua bulan, belum menguasai kasusnya, jadi keterangannya terbatas,” ungkapnya.
 
Diberitakan, aktivitas pengerukan tebing terjadi di pantai Jimbaran, Banjar Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan. Dari aktivitas tersebut ternyata dilakukan untuk membangun pengaman pantai atau penahan ombak sebelum mendirikan hotel. Bangunan pengaman pantai itu pun rencananya akan memiliki panjang 175 meter.
 
Bagian lain, Lurah Jimbaran Wayan Kardiasa saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (8/8) telah membenarkan peristiwa pemotongan tebing. Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses menuju pantai. Informasi pengerukan tebing tersebut pertama kali diketahui dari warga yang melaporkan. 
 
Selain itu, pihaknya pun telah melakukan pemanggilan pelaksana proyek pembangunan penahan ombak tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal memang pelaksana telah menunjukkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.
 
Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR). Akibatnya, Satpol PP Badung sampai Polda Bali turun tangan mengusut proyek tersebut. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Masih Proses Sidang, Terdakwa Kasus Narkotika di Denpasar Dititip di Yayasan Rahabilitasi

Kam Des 29 , 2022
"Benar,  terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan  ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar.
pecandu nakoba-be105229

Berita Lainnya