MC Liar Marak di Canggu, Bule Inggris Tertipu Rp 8 Juta
Satu Ditahan, Dua Wajib Lapor
Satu Ditahan, Dua Wajib Lapor
Diamankan Lalu Dipulangkan
kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.
Awalnya terdakwa diperintah oleh CS (DPO) untuk mengambil paket berupa sabu. Kemauan atas petinya CS juga terdakwa menempelkan sabu di alamat yang dikirim oleh CS dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,
“Menghukum terdakwa Azis Prasetio dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan,”
Cina Sudah Banyak Berinvestasi di Indonesia
Beri Perlindungan Mahasiswa
Sehari Sebelumnya Ngeluh Sakit Kepala
Berhasil Diredam TNI-Polri