Usai sidang kuasa hukum terdakwa yang ditemui wartawan mengatakan bahwa hakim telah sangat bijak dalam memutus perkara ini. "Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan orangtua korban sudah memaafkan terdakwa. Sudah ada perdamaian antara orangtua korban dan terdakwa," terang Yohanes Bulu Dappa usai sidang.
BACA Juga : Pukul Korban dengan Sebatang Besi, WN Afrika Diadili
Seperti diungkap, peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. Bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta. Sekitar pukul 16.00 Wita, anak korban pergi ke toilet. Saat hendak masuk ke toilet, anak korban melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang diduga terdakwa.
Namun anak korban tidak menaruh curiga, karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet. Tanda kecurigaan anak korban pun mulai muncul ketika terdakwa disebut sempat melirik ke kemaluan anak korban ketika kencing. Seusai buang air kecil, anak korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya. Anak korban sempat beradu pandangan dengan terdakwa. Anak korban kemudian dituntun oleh terdakwa masuk ke bilik kamar mandi.
BACA Juga : Malam Mingguan di Depan GWK, Pria NTT Ditebas Lengan Kiri dan Kanan
Di dalam bilik kamar mandi, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celananya. Anak korban pun sempat menolak permintaan tersebut. Lantaran dipaksa oleh terdakwa, anak korban mau membuka celananya. Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban. Usai berbuat bejat, terdakwa memerintahkan anak korban untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terdakwa keluar mendahului.










