Cabuli Bocah di Toilet Bandara, Oknum Dosen Asal NTT Divonis 5 Tahun

cabulan
Ilustrasi Pencabulan Anak.Foto/net

Ilustrasi Pencabulan Anak.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang, Selasa (25/7/2023) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Ferdinandus Bele Sole (38) yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencabulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pri yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih dibawah umur (13 tahun) berinisial SK.

BACA Juga : Ditangkap Bawa Hasis dari Luar Negeri, WN Ukraina Divonis 7 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan serta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider selama 3 bulan kurungan," tegas hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam putusannya.

Hakim menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA Juga : TKI Tukang Las di Hongaria Ditangkap Bawa Biji Ganja di Bandara Ngurah Rai

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa bersama Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa Gusti Ayu Rai Artini yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan masih menyatakan pikir-pikir.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top