Bunuh Orang Karena Sakit Hati, Sakim Terancam 15 Tahun Bui

 

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan 2 pasal berlapis. Yaitu pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(eli).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top