Bunuh Orang Karena Sakit Hati, Sakim Terancam 15 Tahun Bui

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sakim Fadillah (39) pria yang menghabisi nyawa Senawati Candra Selasa (21/4/2020) diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang dakwaan yang digelar secara teleconference itu dipimpin oleh hakim I Made Pasek. 

 

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan diterangkan, kasus yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Ayani Utara,  Gang Merpati Nomor 1 Banjar Gita Bhuana Denpasar Utara. Berawal saat terdakwa berkunjung ke rumah korban menemui anak korban, Andi Cahyadi untuk bermain gantangan ayam di jalan Salya, Denpasar. Usai bermain gantangan ayam, terdakwa berkata kepada saksi Andi Cahyadi ngin pulang ke kos dengan maksud untuk sholat. 

 

Namun sebelum terdakwa pulang ke tempat kosnya di Jalan pulau Salawati, saksi Andi Cahyadi berkata kepada terima kalah untuk mengambil helm di rumahnya. sampai di rumah, saksi Andi Cahyadi meminta izin kepada terdakwa untuk membeli rokok. Pada saat saksi Andi Cahyadi dan anaknya pergi membeli rokok, terdakwa teringat dengan perkataan saksi korban yang pernah mencaci makinya. "Mengingat korban terdakwa pernah caci maki oleh korban, terdakwa lalu masuk ke dalam pekarangan rumah," sebut Jaksa dalam dakwaannya. 

 

Saat masuk ke dalam rumah,  terdakwa mengambil sebuah batu yang ada di samping pintu gerbang dan mendekati korban yang saat itu sedang duduk di teras rumah. Tanpa banyak bicara,  terdakwa langsung memukul kepala korban dengan batu yang dipegangnya sebanyak 1 kali hingga batu patah menjadi dua. Mendapat serangan itu korban pun langsung masuk ke dalam rumah. Melihat korban masuk ke dalam rumah , terdakwa kembali mengambil batu yang ada di samping pintu dan masuk mengejar korban. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top