Bunuh dan Bawa Kabur Harta PSK MiChat, ABK Terancam Penjara 15 Tahun

henri suaputra
erdakwa Anjas Purnama didampingi pengacara saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/8/2024).Foto/eli

Dalam posisi ini, Fatimah terus berusaha berteriak dan melawan, menyebabkan Anjas mendorong kepalanya ke bawah, menekan wajah Fatimah ke bantal agar suaranya tidak terdengar. “Korban sempat memberontak sampai akhirnya kehabisan tenaga dan jatuh ke lantai dan tidak bergerak lagi,” ungkap JPU.

Anjas kemudian memastikan korban sudah tidak bernyawa dengan memeriksa nadi di lehernya. Anjas kemudian kembali mencekik leher Fatimah untuk memastikan ia tewas. Setelah itu, Anjas melepaskan kalung yang dikenakan oleh Fatimah dan meletakkannya di lantai.

Setelah memastikan situasi aman, Anjas mengambil catokan rambut dari meja dan menggunakan kabelnya untuk mengikat leher Fatimah, memastikan kematian korban. Ia kemudian mencari pakaian baru karena baju yang dikenakannya basah oleh keringat. Setelah berpakaian, Anjas mengambil uang Rp 300.000 miliknya tadi dan barang-barang milik Fatimah seperti kalung, handphone, charger, dan uang tunai lainnya.

“Setelah membunuh Fatimah, Anjas kemudian memesan ojek online dan pergi ke Pelabuhan Benoa, di mana ia bertemu dengan seorang temannya dan sempat mentraktirnya makan bakso,” beber JPU.

Akibat perbuatannya, Fatimah meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum dari dr. Kunthi Yulianti, Sp.FM, korban yang berusia 46 tahun tersebut ditemukan dengan luka memar dan lecet akibat kekerasan tumpul, serta tanda-tanda mati lemas. Luka jerat pada leher korban menunjukkan kekerasan tumpul yang menyebabkan kematian karena mati lemas.

Sebab kematian Fatimah adalah kekerasan tumpul pada leher yang menimbulkan mati lemas, sesuai dengan visum et repertum yang dibuat oleh dokter forensik Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngurah.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top