Bunuh dan Bawa Kabur Harta PSK MiChat, ABK Terancam Penjara 15 Tahun

henri suaputra
erdakwa Anjas Purnama didampingi pengacara saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/8/2024).Foto/eli

Terdakwa Anjas Purnama didampingi pengacara saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/8/2024).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus pembunuhan terhadap Pekerja Seks Komersial  (PSK) yang memanfaatkan aplikasi MiChat. Kali ini giliran seorang Anak Buah Kapal (ABK) bersama Anjas Purnama yang harus diadili karena membunuh dan membawa kabur uang serta barang berharga milik korban, Fatimah (46).

Sidang, Kamis (22/8/2024) yang dipimpin hakim Heriyanti itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. Terdakwa dalam perkara didampingi pengacara Hendri Saputra dkk.

Oleh Jaksa terdakwa dijerat dengan dua Pasal berlapis. Pertama terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, maka ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada Jumat, 3 Mei 2024, ketika terdakwa Anjas Purnama keluar dari kapal dan menuju ke warung untuk ngopi sambil mengisi ulang daya handphone. Di sana, Anjas tidak bergabung dengan teman-temannya yang sedang minum arak dan memilih untuk pergi ke Patung Naga.

“Saat berada di patung naga, terdakwa kepikiran dan ada keinginan atau hasrat untuk bersetubuh demgan wanita. Lalu terdakwa langsung mengunduh aplikasi MiChat untuk mencari wanita yang mau diajak bersetubuh,” terang JPU.

Melalui aplikasi tersebut, Anjas menemukan beberapa akun perempuan, namun harga yang ditawarkan untuk berhubungan seksual terlalu tinggi dan dia tidak mampu membayarnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top