Setelah beberapa kali berkomunikasi dengan calon wanita dan merasa harganya tidak sesuai, Anjas memutuskan untuk berjalan kaki menuju perempatan Benoa. Di tengah perjalanan, tepatnya di dekat Tol Benoa, ia menemukan akun Fatimah, yang menawarkan layanan dengan harga Rp 200.000.
“Anjas dan Fatimah sepakat mengenai harga tersebut, dan Fatimah mengirimkan lokasi tempat untuk bertemu di daerah Pemogan, Banjar Sakah, Denpasar Selatan,” ujar JPU.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA, Anjas dan Fatimah melakukan hubungan seksual yang disepakati, namun Anjas meminta bermain santai dan Fatimah menyetujuinya dengan meminta bayaran tambahan sebesar Rp 300.000. Usai bermain, Fatimah kemudian menceritakan kesulitan keuangannya dan meminta Anjas untuk berhubungan seksual lagi dengan bayaran tambahan Rp 300.000 dan Anjas menyetujui permintaan itu.
Ketika diminta bayar, Anjas mengaku hanya memiliki Rp 100.000 dan kekurangannya janji dia akan transfer. “Saat itu korban terus mendesak terdakwa untuk melakukan transfer, kemudian terdakwa mencari cara dan mengatakan kepada korban bahwa dia masih ada uang Rp 500.000 mau melakukan transfer dengan syarat korban mau berhubungan badan sekali lagi,” kata JPU.
Setelah hubungan seksual ketiga dan saat hendak pergi, Anjas Purnama memberitahu Fatimah bahwa ia tidak memiliki uang lagi dan ingin pulang. Namun, Fatimah menolak untuk melepaskannya tanpa pembayaran dan mengancam akan berteriak jika tidak dibayar. Dalam situasi ini, Anjas menjadi panik.
Fatimah yang awalnya memegang kemaluan Anjas, langsung diduduki oleh Anjas untuk menahannya. Ketika Fatimah mencoba berontak, Anjas langsung menjambak rambut dan mencekik leher Fatimah.










